Kantor Hukum “Yani Arifin dan Rekan” adalah Kantor Hukum yang melayani konsulatasi hukum, pendampingan hukum baik perdata maupun pidana. Kantor Hukum “Yani Arifin dan Rekan” memiliki Pengacara perpengalaman dibidang Pajak, hukum keluarga (Perceraian, Harta Bersama (gono-gini), Perwalian, Permohonan Izin Poligami, penetapan Waris, Sengketa Waris, Isbat Nikah dan juga Dispensasi Nikah), Pidana serta Perdata. Selain itu di Kantor Hukum “Yani Arifin dan Rekan” juga terdapat Mediator bersertifikat yang memiliki izin resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia serta izin dari organisasi mediator professional MMI.
Kantor Hukum “Yani Arifin dan Rekan” memilik Komitmen untuk menegakkan hukum sesuai kaidah perundang undangan, kejernihan hati nurani dan Bertanggung Jawab. Menangani berbagai kasus hukum baik secara litigasi (penyelesaian permasalahan hukum di pengadilan) maupun non-litigasi (penyelesaian permasalahan hukum diluar pengadilan).
Kantor Hukum “Yani Arifin dan Rekan” menangani berbagai kasus seperti Pidana, Perdata, TUN, Sengketa Hubungan Industrial, PHK, Kasus Perceraian Muslim / Non Muslim, Sengketa Tanah, Permohonan Perubahan/Ganti Nama, Adopsi Anak, Wanprestasi, dan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Kantor Hukum “Yani Arifin dan Rekan” juga memberikan Jasa Pengacara/pendampingan Pengujian Undang-Undang, Sengketa Pilkada, Pembuatan Kontrak, Legal Opinion, Sengketa Perumahan, Kredit Macet, Utang Piutang, Kasus Korupsi, Penyalahgunaan Narkoba/Narkotika, Penipuan, Penggelapan, KDRT, Penganiayaan, Penghinaan, Pencemaran Nama Baik, Perlindungan Anak, Pencabulan, Perjudian, Pemalsuan Surat, Pornografi, Kasus ITE, Gugatan Atas Putusan Pejabat Negara, dan berbagai kasus hukum lainnya di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Beberapa keuntungan yang anda peroleh dengan memberi kuasa kepada Advokat atau pengacara yang bernaung dalam “Kantor Hukum Yani Arifin dan Rekan”, adalah sebagai berikut :
1. SEBAGAI PENASIHAT HUKUM
Seorang Pengacara adalah orang yang mempunyai Profesi sebagai penasihat Hukum yang mana dalam hal tersebut sebelum seseorang diangkat menjadi pengacara telah memiliki dan dibekali ilmu yang cukup tentang Hukum mulai dari menempuh pendidikan sarjana hukum maupun sampai dengan Pendidikan Profesi Advokat.
Tidak jarang ditemukan dalam praktik hukum banyak sekali orang-orang yang tidak berlatar belakang hukum yang menyebabkan ketidaktahuan tentang teknis penyelesaian sengketa yang menimbulkan permasalahan hukum semakin pelik dan rumit disinilah dibutuhkan peranan seorang Pengacara guna memberikan Advice atau nasihat hukum guna menyelesaikan permasalahan secara cepat, tepat dan terukur, Pengalaman dan Keilmuan Pengacara sangat menentukan Penyelesaian Permasalahan Hukum Kliennya. Maka bijaklah dalam menentukan siapa penasihat Hukum anda !
2. SEBAGAI PENDAMPINGAN ATAU PERWAKILAN
Selain dari menjadi Penasihat Hukum seorang Pengacara mempunyai fungsi sebagai Pendamping bahkan dalam Perkara Perdata pengacara dapat bertindak untuk dan atas nama Prinsipal atau Kliennya baik perorangan ataupun badan hukum.
Bahkan dalam praktik lapangan sudah tidak jarang dijumpai, orang-orang yang berhadapan dengan permasalahan hukum datang untuk menggunakan jasa Pengacara ketika permasalahan yang di hadapi sudah sangat kompleks dan berlarut-larut dikarenakan terjadinya upaya penanganan yang sudah keliru sejak awal, oleh karenanya cukup penting menggunakan jasa pengacara dari sejak awal agar tidak semakin menimbulkan permasalahan hukum baru yang semakin tidak efisien.
Peran Pendampingan dalam praktik hukum sangatlah penting salah satu tujuan dari pendampingan itu sendiri adalah melakukan kontrol terhadap jalannya permasalahan hukum itu sendiri, tidak jarang di temukan dalam praktik pejabat-pejabat yang berwenang menyalahgunakan wewenangnya yang mengakibatkan kerugian untuk salah satu pihak. Dilain sisi, apabila Pengacara bertindak untuk menjadi Perwakilan dalam kasus-kasus tertentu seperti sengketa Perdata Bisnis, Badan atau Perorangan sangat menghemat waktu, tenaga dan fikiran (efisiensi). Klien yang mengkuasakan kepada pengacara tidak perlu khawatir, karena ketika seorang Pengacara ditunjuk untuk mewakili dan/atau mendampingi, mereka akan tetap membela kepentingan Kliennya sesuai dengan amanah dan Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
3. SEBAGAI PENENGAH
Tidak jarang seorang Pengacara dalam menjalankan tugas profesinya di tuntut lebih bijaksana dalam menangani suatu permasalahan hukum. Salah satunya adalah sebagai penengah bagi Para Pihak yang sedang berhadapan Hukum, bahkan hal tersebut diamanahkan didalam Undang-Undang Advokat. Seorang Pengacara dalam menangani suatu permasalahan hukum harus mendahulukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, dalam perkara Perdata Pengacara dituntut untuk mengedepankan upaya mediasi dalam menyelesaikan masalah hukum milik kliennya. Artinya pengacara adalah penghubung antara pihak yang berperkara guna mencapai suatu mufakat.
4. SEBAGAI PENCEGAH
Sejak awal banyak masyarakat umum yang kurang ataupun tidak mengerti dalam menjalankan praktik hukum. Tidak jarang pada saat seseorang sedang berhadapan dengan hukum mempunyai tingkat depresi yang cukup tinggi sehingga memaksa orang tersebut berpikir secara instan yang nantinya malah menambah permasalahan hukum baru. Disinilah peranan penting penggunaan jasa pengacara, yang mana seorang pengacara mempunyai insting dan analisis yang baik terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi oleh kliennya.
Masyarakat tidak perlu ragu untuk berkonsultasi ataupun menggunakan jasa seorang Pengacara, karena dengan kekhususan ilmu yang dimiliki oleh seorang pengacara serta di dukung dengan pengalamannya dalam berpraktik di dunia hukum klien tidak perlu khawatir terhadap nasihat hukum dan segala upaya-upaya yang diberikan oleh seorang pengacara dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi kliennya karena seluruh upaya tersebut dilakukan guna mempertahankan kepentingan dari kliennya.
Oleh karenanya, pengacara akan meminimalisir segala risiko-risiko yang akan hadir kepada kliennya (baik yang sudah ada maupun yang akan datang) berdasarkan kemampuannya, hal ini sangat penting mengingat dalam praktik hukum banyak sekali atau tidak jarang ada oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan situasi permasalahan hukum seseorang untuk dijadikan mata pencahariannya.
5. SEBAGAI PELINDUNG
Sifat dan tugas dari seorang Pemhacara adalah melakukan pembelaan terhadap kepentingan kliennya, yang artinya seorang pengacara dituntut untuk membantu Kliennya menyelesaikan permasalahan hukum tanpa mencederai kepentingan dari klien itu sendiri. Seperti yang telah kami jelaskan pada poin-poin sebelumnya, dalam praktik lapangan kami cukup sering melihat banyak oknum-oknum yang menjadikan permasalahan hukum seseorang sebagai keuntungan untuk pribadinya karena hal tersebutlah pengacara dapat menjadi pelindung bagi kliennya karena pengacara dapat membela kepentingan hukum kliennya sesuai denga hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Agar Anda terhindar dari berbagai resiko/ malapetaka karena kelalaian / kesalahan dalam bertindak hukum sehari-hari, baik berkenaan dengan pribadi, keluarga, usaha / bisnis dan perusahaan anda serta jabatan publik yang anda pegang. Agar Anda terhindar dari praktek – praktek penindasan hukum oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab baik Sipil maupun Militer (Oknum). Agar Anda terhindar dari pemborosan waktu dan material dalam berbagai hal yang berhubungan dengan hukum. Agar Anda akan terlihat bonafid dan modern di mata relasi/kawan bisnis. Agar Anda akan memiliki tambahan kepercayaan (secara psychologis) dalam menghadapi semua persoalan hukum dengan pihak lain. Agar Anda memiliki rasa aman didampingi Lawyer setiap saat
Jika demikian, bagaiman cara aman memiliki Advokat atau pengacara yang amanah dan tanggungjawab juga professional ?, Maka jawabannya adalah, Anda dapat menjadi Klien biasa atau Klien tetap, kami di Kantor Hukum “Yani Arifin dan Rekan”.