Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_top position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_bottom position below the menu.
Login
Register

Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_bottom position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_top position below the search.
Berita
  • fr-FR
  • English (UK)

Meski tidak dijelaskan secara eksplisit, namun KHI menyatakan hak istri setelah menggugat cerai suami adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz.

Oleh:

Fitri Novia Heriani

di Kutip dari hukumonline.com

Dirjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (MA) Aco Nur mengungkapkan banyak faktor yang mempengaruhi tingginya kasus perceraian selama pandemi COVID-19. Salah satunya, yakni masalah perekonomian. Banyak bahtera rumah tangga yang goyah karena kebutuhan ekonomi tidak tercukupi dengan baik.

Keadilan restoratif atau restorative justice adalah konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis kebutuhan terhadap korban, pelaku, dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana.
Oleh: Ady Thea DA

Ilustrasi

Dalam praktik, tak semua perkara pidana berujung hukuman penjara. Hal ini disebabkan adanya konsep restorative justice (keadilan restoratif) sebagai mekanisme penyelesaian di luar pengadilan berdasarkan prinsip keadilan. Penerapan konsep keadilan restoratif ini tak melulu berorientasi pada hukuman pidana, tapi mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban pelaku tindak pidana.

Rumusan hukum pleno kamar MA tahun 2021 dari kamar pidana, perdata, agama, dan tata usaha negara.

Oleh: Agus Sahbani

5 Hukum Acara

  1. Jika Hakim Tingkat Banding menilai pemeriksaan Pengadilan Tingkat Pertama lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan. Pengadilan Tingkat Banding membuat putusan sela yang diktumnya memerintahkan Pengadilan Tingkat Pertama untuk memeriksa pokok perkara dan berita acaranya dikirimkan kepada Pengadilan Banding untuk dijadikan dasar memutus perkara.

Hubungi Kami

Kami siap melayani dan membantu dengan senang hati atas pertanyaan, permintaan serta pengaduan Anda terkait layanan melalui media sosial di bawah ini