Pengacara Perdata Perbankan
Membantu debitur menyelamatkan Aset Kredit Macet, dengan cara legal sesuai UU yang berlaku. Debitur bisa fokus kerja dan bangkit kembali membangun bisnis karena aset kita cegah (selamatkan) dari Lelang dan Penyitaan.
Selain menyelamatkan aset dari lelang, kita juga melakukan upaya preventif penyelamatan kredit dengan mengajukan permohonan 3R ke Bank.
Jika upaya penyelamatan kredit belum menemukan titik temu, kita melakukan upaya hukum terhadap pihak perbankkan seperti gugatan untuk pencegahan lelang.
Layanan perbankan selanjutnya yang bisa kita berikan adalah 1.Negosiasi Tagihan Kartu Kredit/ KTA
2.Teknik Mencegah Intimidasi/ Penagihan Debt Collector
3.Upaya perlindungan hukum terhadap gangguan intimidasi dan penagihan Debt Collector.