Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_top position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_bottom position below the menu.
Login
Register

Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_bottom position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_top position below the search.
Pengacara Hukum Keluarga
  • fr-FR
  • English (UK)
Jombang – spjnews.id | "Berdasarkan surat tersebut artinya tanah yang di kuasai "A M A" adalah masih milik dari Saudari Ummi dan kawan kawan sesuai SHM no 56 tersebut". Pungkas yani
Melalui sambungan selular saat di hubungi awak media kuasa hukum saudari Ummi yaitu Achmad Yani, SH.,STh.I.,CMe.CTA., yang berkantor hukum “YANI ARIFIN DAN REKAN” bertempat di jalan Brigjen Kretarto Sambung dukuh Jombang. Sabtu, (29/04/2023).
“Seperti yang anda ketahui bahwa kami kuasa hukum dari saudara Ummi yang digugat oleh seorang warga Desa Pacarpeluk Kecamatan Megaluh Kabupaten Jombang yang berinisial “A M A” yang berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Surabaya. Pada tanggal 06 April 2023 kami mendatangi panggilan dari Satreskrim Polres Jombang dalam agenda penyelidikan dan keterangan dari tergugat yaitu klaen kami saudari Ummi”, Tutur Yani.
“Setelah dari Polres Jombang, kami melakukan upaya banding di Pengadilan Tinggi Surabaya, dan pada hari Kamis tanggal 27 April 2023 kami menerima pemberitahuan surat putusan pengadilan tinggi surabaya nomor 191/PDT/2023/PT sby jo nomor 37/Pdt.G/2022/PN jbg. Berdasarkan putusan pengadilan tinggi surabaya tanggal 12 April 2023 nomor 191/PDT/2023/PT SBY dalam perkara Ummi dan kawan kawan lawan “A M A” dan kawan kawan, bahwa Pengadilan Tinggi Surabaya memyatakan 1. Menerima permohonan banding dari kuasa hukum para pembanding yang semula para tergugat. 2. Membatalkan putusan Pemgadilan Negeri Jombang nomor 37/pdt.G/2022/PN jbg tanggal 25 Juli 2022 yang di mohonkan banding. 3. Menolak gugatan terbanding yang semula penggugat untuk seluruhnya”. Terang Yani.
“Berdasarkan surat tersebut artinya tanah yang di kuasai “A M A” adalah masih milik dari Saudari Ummi dan kawan kawan sesuai SHM no 56 tersebut”. Pungkas yani
Terpisah, Saudari Ummi dan kawan kawan merasa senang dan bersyukur Alhamdulillah dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya atas haknya (Rjad/spjnews.id)

Hubungi Kami

Kami siap melayani dan membantu dengan senang hati atas pertanyaan, permintaan serta pengaduan Anda terkait layanan melalui media sosial di bawah ini