Oleh : Yani Arifin
Bagi anak-anak berlaku asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagaimana ditentukan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Pembatasan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah melakukan pernikahan, setelah ini “harus segera menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan”.
Pernyataan memilih kewarganegaraan harus disampaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun, sesuai aturan dalam pasal 6 UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan.
Pengertian lengkap anak berkewarganegaraan ganda tercermin dalam pasal 4 dan pasal 5 Undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan terdiri dari 6 (enam) poin yaitu:
a. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu Warga Negara Asing;
b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
c. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
d. Anak yang dilahirkan di luar Wilayah Negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan;
e. Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia;
f. Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh Warga Negara Asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Beberapa waktu yang lalu Kantor Hukum “Yani Arifin dan Rekan” mengajukan permohonan Pengajuan Asal-Usul Anak, dari ayah Warga Negara Indonesia dan Ibu Warga Negara Asing, sehingga anak tersebut tercatat di dukcapil dan akhirnya bisa memiliki Affidavit. Untuk konsultasi persoalan berhubungan dengan kendala perkawinan campuran beda kewarganegaraan serta status anak bisa menghubungi kantor kami.