Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_top position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_bottom position below the menu.
Login
Register

Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_bottom position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_top position below the search.
Konsultasi
  • fr-FR
  • English (UK)



KONSULTASI HUKUM

Langkah awal yang harus dilakukan apabila anda memiliki masalah hukum adalah Konsultasi Hukum, konsultasi dapat dilakukan melalui kantor advokat, kantor pengacara, konsultan hukum atau lembaga bantuan hukum atau kepada ahli hukum yang paham dan mengerti permasalahan hukum agar dapat memberikan pendapat hukum serta solusi terkait dengan permasalahan anda.

Kantor Hukum YANI ARIFIN DAN REKAN Sebagai sebuah Kantor Pengacara, Hukum, Advokat, Konsultan Hukum, Lawyer Dan Mediator memberikan layanan berupa Konsultasi Hukum. Konsultasi hukum kami berikan secara langsung  dengan cara datang ke kantor kami atau membuat janjian diluar kantor ataupun layanan konsultasi secara tidak langsung baik melalui WhatsApp, via telephone ataupun email, maupun media lainnya yang mudah di akses oleh klien pencari keadilan.

Untuk layanan konsultasi langsung, klien harus datang ke kantor kami ataupun kami yang datang ke tempat klien, atau bertemu diluar sesuai dengan kesepakatan. Untuk membuat jadwal pertemuan anda dapat menghubungi nomor WhatsApp: 0811-3648-900.

Kami melayani konsultasi hukum berbagai masalah baik masalah hukum perdata seperti sengketa tanah, sengketa perusahaan, utang piutang, pailit, pengajuan penundaan pembayaran utang, sengekta warisan, kasus atau gugatan perceraian, pembagian harta bersama (gono-gini), adopsi anak, hak asuh anak, nafkah anak, perceraian bagi PNS, TNI, POLRI, perceraian bagi agama non muslim (Kristen, Katholik, Hindu, Budha, Konghucu) atau perceraian bagi yang beragama Islam, perjanjian kawin / pranikah, izin poligami, hak cipta, paten, dan berbagai kasus perdata lainnya.

Dan juga menangani kasus-kasus pidana seperti penipuan, penggelapan, penganiayaan, perampasan, korupsi, narkotika (Narkoba), pemalsuan, kecelakaan lalu lintas, pembunuhan, pencabulan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan berbagai kasus hukum lainnya baik didaerah Jombang, Jawa Timur, dan sebagainya seluruh daerah Kabupaten dan Kota yang ada di Indonesia.

Silahkan Isi Form di tautan ini

Hubungi Kami

Kami siap melayani dan membantu dengan senang hati atas pertanyaan, permintaan serta pengaduan Anda terkait layanan melalui media sosial di bawah ini