PENDAHULUAN
Pada prinsipnya setiap orang boleh dan berhak mengajukan gugatan. Gugatan dapat diajukan bila merasa ada hak-hak keperdataan yang dilanggar oleh orang lain. Gugatan dapat diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya (advokat/pengacara) serta ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Bagi penggugat yang tidak bisa menulis dan tidak diwaklili oleh kuasa hukum bisa mengajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (Pasal 120 HIR).