Achmad Yani Arifin, S.H.,S.Th.I.,C.Me.,CTA
Pendahuluan
Dalam masalah perdata sebenarnya ada dua macam gugatan, satugugatan permohonan atau gugatan voluntair, dan kedua yaitu gugatan kontentiosa. Namun dalam praktek penyebutanya diserderhankan menjadi sekedar Permohonan dan Gugatan. Permohonan ialah untuk masalah yang diajukan ke Pengadilan bersifat kepentingan sepihak semata dan tidak terdapat sengketa dengan pihak lain (M. Yahya Harapan: Hukum Acara Pedatahlm 30).