Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_top position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_bottom position below the menu.
Login
Register

Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_bottom position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_top position below the search.
  • fr-FR
  • English (UK)

#kantorpengacaraperdata

  • Babak Baru Perkara Sengketa Tanah SHM No 56

    Jombang – spjnews.id | "Berdasarkan surat tersebut artinya tanah yang di kuasai "A M A" adalah masih milik dari Saudari Ummi dan kawan kawan sesuai SHM no 56 tersebut". Pungkas yani
    Melalui sambungan selular saat di hubungi awak media kuasa hukum saudari Ummi yaitu Achmad Yani, SH.,STh.I.,CMe.CTA., yang berkantor hukum “YANI ARIFIN DAN REKAN” bertempat di jalan Brigjen Kretarto Sambung dukuh Jombang. Sabtu, (29/04/2023).
  • Bisakah Bank, memasang Plang pada Rumah atau Jaminan lainnya?

    Oleh : Yani Arifin

        Membicarakan jaminan, berarti mengandaikanadanya perikatan antara kreditur (bank) dan debitur. Dalam konteks ini, kreditur (bank) meminjamkan sejumlah dana kepada debitur, dan debitur memberikan sesuatu guna memberikan keyakinan kepada kreditur (bank) akan pengembalian kewajiban yang dapat dinilai dengan uang (jaminan). Jaminan dalam kontruksi hubungan pinjam-meminjam antara kreditur dan debitur merupakan perjanjian tambahan (accessoir).

  • Gugatan Wanprestasi : Pengertian dan penyelesainya


    Achmad Yani Arifin, S.H.,S.Th.I.,C.Me.,CTA

    Pendahuluan
       Dalam masalah perdata sebenarnya ada dua macam gugatan, satugugatan permohonan atau gugatan voluntair, dan kedua yaitu gugatan kontentiosa. Namun dalam praktek penyebutanya diserderhankan menjadi sekedar Permohonan dan Gugatan. Permohonan ialah untuk masalah yang diajukan ke Pengadilan bersifat kepentingan sepihak semata dan tidak terdapat sengketa dengan pihak lain (M. Yahya Harapan: Hukum Acara Pedatahlm 30).

  • PENYELESAIAN SENGKETA WARIS

    Jombang | www.yaniarifinadvocat.com

    Alhamdulillah, KANTOR HUKUM YANI ARIFIN DAN REKANtelahmenyelesaikan sengketa waris melalui perdamaian.  Bekerjasama dengan perangkat Desa Jatirejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang untuk menentukan batas-batas tanah yang disengketakan.

Hubungi Kami

Kami siap melayani dan membantu dengan senang hati atas pertanyaan, permintaan serta pengaduan Anda terkait layanan melalui media sosial di bawah ini