Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_top position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_bottom position below the menu.
Login
Register

Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_bottom position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_top position below the search.
  • fr-FR
  • English (UK)

#kantorhukumjombang

  • Babak Baru Perkara Sengketa Tanah SHM No 56

    Jombang – spjnews.id | "Berdasarkan surat tersebut artinya tanah yang di kuasai "A M A" adalah masih milik dari Saudari Ummi dan kawan kawan sesuai SHM no 56 tersebut". Pungkas yani
    Melalui sambungan selular saat di hubungi awak media kuasa hukum saudari Ummi yaitu Achmad Yani, SH.,STh.I.,CMe.CTA., yang berkantor hukum “YANI ARIFIN DAN REKAN” bertempat di jalan Brigjen Kretarto Sambung dukuh Jombang. Sabtu, (29/04/2023).
  • Bisakah Bank, memasang Plang pada Rumah atau Jaminan lainnya?

    Oleh : Yani Arifin

        Membicarakan jaminan, berarti mengandaikanadanya perikatan antara kreditur (bank) dan debitur. Dalam konteks ini, kreditur (bank) meminjamkan sejumlah dana kepada debitur, dan debitur memberikan sesuatu guna memberikan keyakinan kepada kreditur (bank) akan pengembalian kewajiban yang dapat dinilai dengan uang (jaminan). Jaminan dalam kontruksi hubungan pinjam-meminjam antara kreditur dan debitur merupakan perjanjian tambahan (accessoir).

  • Gugatan Wanprestasi : Pengertian dan penyelesainya


    Achmad Yani Arifin, S.H.,S.Th.I.,C.Me.,CTA

    Pendahuluan
       Dalam masalah perdata sebenarnya ada dua macam gugatan, satugugatan permohonan atau gugatan voluntair, dan kedua yaitu gugatan kontentiosa. Namun dalam praktek penyebutanya diserderhankan menjadi sekedar Permohonan dan Gugatan. Permohonan ialah untuk masalah yang diajukan ke Pengadilan bersifat kepentingan sepihak semata dan tidak terdapat sengketa dengan pihak lain (M. Yahya Harapan: Hukum Acara Pedatahlm 30).

  • Pengadilan Tempat Mengajukan Gugatan

    PENDAHULUAN

    Pada prinsipnya setiap orang boleh dan berhak mengajukan gugatan. Gugatan dapat diajukan bila merasa ada hak-hak keperdataan yang dilanggar oleh orang lain. Gugatan dapat diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya (advokat/pengacara) serta ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Bagi penggugat yang tidak bisa menulis dan tidak diwaklili oleh kuasa hukum bisa mengajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (Pasal 120 HIR).

Hubungi Kami

Kami siap melayani dan membantu dengan senang hati atas pertanyaan, permintaan serta pengaduan Anda terkait layanan melalui media sosial di bawah ini