Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_top position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_bottom position below the menu.
Login
Register

Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_bottom position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_top position below the search.
  • fr-FR
  • English (UK)

#advokatsidoarjo

  • Affidavit atau Anak Yang Memiliki Kewarganegaraan Ganda

    Oleh : Yani Arifin

    Bagi anak-anak berlaku asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagaimana ditentukan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Pembatasan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah melakukan pernikahan, setelah ini “harus segera menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan”.

  • Babak Baru Perkara Sengketa Tanah SHM No 56

    Jombang – spjnews.id | "Berdasarkan surat tersebut artinya tanah yang di kuasai "A M A" adalah masih milik dari Saudari Ummi dan kawan kawan sesuai SHM no 56 tersebut". Pungkas yani
    Melalui sambungan selular saat di hubungi awak media kuasa hukum saudari Ummi yaitu Achmad Yani, SH.,STh.I.,CMe.CTA., yang berkantor hukum “YANI ARIFIN DAN REKAN” bertempat di jalan Brigjen Kretarto Sambung dukuh Jombang. Sabtu, (29/04/2023).
  • Gugatan Wanprestasi : Pengertian dan penyelesainya


    Achmad Yani Arifin, S.H.,S.Th.I.,C.Me.,CTA

    Pendahuluan
       Dalam masalah perdata sebenarnya ada dua macam gugatan, satugugatan permohonan atau gugatan voluntair, dan kedua yaitu gugatan kontentiosa. Namun dalam praktek penyebutanya diserderhankan menjadi sekedar Permohonan dan Gugatan. Permohonan ialah untuk masalah yang diajukan ke Pengadilan bersifat kepentingan sepihak semata dan tidak terdapat sengketa dengan pihak lain (M. Yahya Harapan: Hukum Acara Pedatahlm 30).

  • Memahami Gugatan Sederhana “GS”

    Oleh : Yani Arifin

     Gugatan sederhana atau dikenal dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di muka persidangan suatu gugatan dengan cara sederhana dengan nilai kerugian maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Nilai limit dalam gugatan sederhana mengalami kenaikan yang awalnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Hubungi Kami

Kami siap melayani dan membantu dengan senang hati atas pertanyaan, permintaan serta pengaduan Anda terkait layanan melalui media sosial di bawah ini