PENDAHULUAN
Pada prinsipnya setiap orang boleh dan berhak mengajukan gugatan. Gugatan dapat diajukan bila merasa ada hak-hak keperdataan yang dilanggar oleh orang lain. Gugatan dapat diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya (advokat/pengacara) serta ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Bagi penggugat yang tidak bisa menulis dan tidak diwaklili oleh kuasa hukum bisa mengajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (Pasal 120 HIR).
PEMBAHASAN
Pertanyaan selanjutnya kemana gugatan diajukan atau di Pengadilan mana gugatan ditujukan? secara umum dalam hal diajukan menganut asas “Actor Sequitur Forom Rei” asas ini diatur dalam pasal 118 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan tempat tinggal tergugat.
Namun asas tersebut tidak berlaku imperatif menurut pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, ada beberapa opsi memilih Pengadilan untuk mengajukan gugatan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :
- Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke ke Pengadilan tempat kediaman tergugat)
- Actor Sequitur Forum Rei dengan hak opsi (tergugat lebih dari satu orang, penggugat bisa memilih di pengadilan tempat kediaman salah satu tergugat).
- Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi (Tergugat terdiri dari tergugat pokok/debitur dan yang lain tergugat penjamin, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman tergugat pokok/debitur).
- Pengadilan tempat kediaman Penggugat, jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.
- Forum Rei Sitae (gugatan diajukan di pengadilan tempat atau letak objek sengketa benda tidak bergerak berada).
- Kompetensi relative berdasarkan pilihan domisili pengadilan (para pihak menyepakati atau menentukan pengadilan tertentu yang berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul).
- Negara atau pemerintah dapat digugat pada setiap pengadilan negeri tempat departemen berada.
Sedangkan untuk perceraian pada prinsipnya berlaku sesuai dengan ketentuan gugatan keperdataan lainya, yaitu gugatan bila diajukan oleh suami (penggugat), maka gugatan diajukan di tempat kediaman istri berada (tergugat) sesuai dengan ketentuan pasal 129 KHI. Namun ada sedikit pengecualian, jika gugatan diajukan oleh istri (Penggugat) maka istri mengajukan gugatan di pengadilan tempat kediaman istri (penggugat) sebagaimana dijelaskan pasal 132 KHI.
PENUTUP
Perihal pengadilan tempat mengajukan gugatan, harus diperhatikan secara seksama dan diteliti oleh penggugat sebelum mengajukan gugatan. Sebab bila tidak benar menentukan tempat gugatan diajukan, gugatan dapat diklasifikasikan gugatan NO (Neit Onvankelijke) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.