Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_top position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_bottom position below the menu.
Login
Register

Sample Sidebar Module

This is a sample module published to the sidebar_bottom position, using the -sidebar module class suffix. There is also a sidebar_top position below the search.
Beranda
images/Yani_Arifin_dan_rekan.png


Pengacara Perdata

KANTOR HUKUM YANI ARIFIN DAN REKAN berperan aktif dalam penanganan Perkara Perdata, Perkara Perdata merupakan perkara mengenai perselisihan antar kepentingan perseorangan atau antara kepentingan suatu badan pemerintah dengan
Read More



Mediator

KANTOR HUKUM YANI ARIFIN DAN REKAN merupakan Kantor Hukum yang menangani Sengketa Bisnis / Perusahaan, dimana kantor kami siap membantu masalah perusahaan anda serta bisa menjalin kerjsama sebagai Lawyer Perusahaan
Read More


Pengacara Hukum Keluarga

KANTOR HUKUM YANI ARIFIN DAN REKAN  memiliki Advokat/Pengacara yang senantiasa menangani kasus Perkawinan / Perceraian baik diPengadilan Agama maupun Pengadilan negeri, baik bagi yang beragama Islam maupun Non Muslim
Read More


Pengacara Pidana

KANTOR HUKUM YANI ARIFIN DAN REKAN  juga melayani menjadi Pengacara Pidana, Hukum pidana secara garis besar bisa dipahami sebagai hukum yang mengatur tentang perintah dan larangan ...
Read More


Pengacara Perusahaan

KANTOR HUKUM YANI ARIFIN DAN REKAN merupakan Kantor Hukum yang menangani Sengketa Bisnis / Perusahaan, dimana kantor kami siap membantu masalah perusahaan anda serta bisa menjalin kerjsama sebagai Lawyer Perusahaan
Read More


Pengacara Perdata Perbankan

KANTOR HUKUM YANI ARIFIN DAN REKAN Membantu debitur menyelamatkan Aset Kredit Macet, dengan cara legal sesuai UU yang berlaku. Debitur bisa fokus kerja dan bangkit kembali membangun bisnis karena aset kita cegah (selamatkan) dari Lelang dan Penyitaan.
Read More
  • fr-FR
  • English (UK)

PENDAHULUAN

Pada prinsipnya setiap orang boleh dan berhak mengajukan gugatan. Gugatan dapat diajukan bila merasa ada hak-hak keperdataan yang dilanggar oleh orang lain. Gugatan dapat diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya (advokat/pengacara) serta ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Bagi penggugat yang tidak bisa menulis dan tidak diwaklili oleh kuasa hukum bisa mengajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (Pasal 120 HIR).


 PEMBAHASAN 

 
Pertanyaan selanjutnya kemana gugatan diajukan atau di Pengadilan mana gugatan ditujukan? secara umum dalam hal diajukan menganut asas “Actor Sequitur Forom Rei” asas ini diatur dalam pasal 118 ayat (1) HIR yang menyatakan bahwa yang berwenang mengadili suatu perkara adalah Pengadilan tempat tinggal tergugat.

Namun asas tersebut tidak berlaku imperatif menurut pasal 118 HIR/Pasal 142 RBg, ada beberapa opsi memilih Pengadilan untuk mengajukan gugatan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

  1. Actor Sequitur Forum Rei (gugatan diajukan ke ke Pengadilan tempat kediaman tergugat)
  2. Actor Sequitur Forum Rei dengan hak opsi (tergugat lebih dari satu orang, penggugat bisa memilih di pengadilan tempat kediaman salah satu tergugat).
  3. Actor Sequitur forum Rei tanpa hak opsi (Tergugat terdiri dari tergugat pokok/debitur dan yang lain tergugat penjamin, gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman tergugat pokok/debitur).
  4. Pengadilan tempat kediaman Penggugat, jika Tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya.
  5. Forum Rei Sitae (gugatan diajukan di pengadilan tempat atau letak objek sengketa benda tidak bergerak berada).
  6. Kompetensi relative berdasarkan pilihan domisili pengadilan (para pihak menyepakati atau menentukan pengadilan tertentu yang berwenang menyelesaikan sengketa yang timbul).
  7. Negara atau pemerintah dapat digugat pada setiap pengadilan negeri tempat departemen berada.

Sedangkan untuk perceraian pada prinsipnya berlaku sesuai dengan ketentuan gugatan keperdataan lainya, yaitu gugatan bila diajukan oleh suami (penggugat), maka gugatan diajukan di tempat kediaman istri berada (tergugat) sesuai dengan ketentuan pasal  129 KHI. Namun ada sedikit pengecualian, jika gugatan diajukan oleh istri (Penggugat) maka istri mengajukan gugatan di pengadilan tempat kediaman istri (penggugat) sebagaimana dijelaskan pasal 132 KHI.

PENUTUP

Perihal pengadilan tempat mengajukan gugatan, harus diperhatikan secara seksama dan diteliti oleh penggugat sebelum mengajukan gugatan. Sebab bila tidak benar menentukan tempat gugatan diajukan, gugatan dapat diklasifikasikan gugatan NO (Neit Onvankelijke) atau gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.



Hubungi Kami

Kami siap melayani dan membantu dengan senang hati atas pertanyaan, permintaan serta pengaduan Anda terkait layanan melalui media sosial di bawah ini