Oleh : Yani Arifin
Gugatan sederhana atau dikenal dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di muka persidangan suatu gugatan dengan cara sederhana dengan nilai kerugian maksimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sesuai Perma No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Nilai limit dalam gugatan sederhana mengalami kenaikan yang awalnya Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Perma No.2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
Bahwa pada prinsipnya gugatan sederhana melaksanakan prinsip atau asas peradilan “sederhana, cepat dan biaya ringan”. Jika menurut SEMA No. 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Pengadilan. Disebutkan bahwa penyelesaian pada pengadilan tingkat pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan dan penyelesaian perkara pada pengadilan tingkat banding 3 (tiga) bulan. Maka dalam Gugatan Sederhana penyelesaian paling lambat 25 (dua puluh lima) hari sejak hari sidang pertama (pasal 5 ayat 3 Perma No. 4 tahun 2019 jo Perma No tahun 2015).
Syarat materiel gugatan sederhana adalah kerugian maksimal Rp. 500.000.00,- (lima ratus juta rupiah), GS bisa diajukan untuk keperluan wanprestasi (cidera janji)[1] ataupun Perbuatan melawan Hukum[2]. Sedangkan syarat formilnya sesuai dengan pasal 4 Perma No. 4 tahun 2019 adalah
Ø Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.
Ø Terhadap tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana.
Ø Penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama[3].
Ø Penggugat dan tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.
Berkaitan dengan putusan GS hanya bisa ditempuh dengan mengajukan keberatan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan. Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Dengan kata lain, permohonan keberatan yang diajukan melampaui batas waktu pengajuan sebagaimana dimaksud pasal 22 ayat (1) perma No 4 tahun 2019, dinyatakan tidak dapat diterima. Majelis hakim dalam GS adalah hakim tunggal, dalam menyelesaikan gugatan sederhana hakim wajib berperan aktif memberi penjelasan tentang GS, mengupayakan penyelesaian perkara secara damai, termasuk menyelesaikan perdamaian diluar pengadilan. Proses perdamaian dalam GS mengesampingkan ketentuan Perma tentang mediasi.
Keputusan keberatan merupakan putusan akhir yang tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi atau peninjaun kembali. Pada putusan GS yang tidak diajukan keberatan, maka putusan berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaan putusan GS yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela. Namun bila putusan sukarela tidak dilaksanakan atau tidak dipatuhi, maka putusan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum perdata yang berlaku pada umumnya[4].
Pasca memahami syarat materiel dan formil GS, agar gugatan bisa memperoleh hasil yang maksimal atau sesuai harapan. Dalam membuat gugatan seorang pengacara ataupun individu harus tetap berpegang pada prinsip-prinsip umum sebuah gugatan. Sebab gugatan adalah salah satu cara untuk mendapatkan hak yang dikuasai orang lain atau yang dilanggar orang lain.
[1] Wanprestasi atau ingkar janji dalam praktek terdapat tiga bentuk (1). Tidak memenuhi prestasi sama sekali, (2) Terlambat memenuhi prestasi, (3). Memenuhi prestasi secara tidak baik. Sedangkan menurut Subekti Wanprestasi (kelalian atau kealpaan) dapat berupa empat jenis, (1). Tidak melakukan apa yang disangupi, (2). Melaksankan apa yang dijanjikan, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan, (3). Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat, (4). Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
[2] Perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) merujuk pasal 1365 KUHPerdata adalah suatu perbuatan atau kealpaan yang atau bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan hukum.
[3] Dalam hal penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisli Tergugat, penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat di wilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi penggugat.
[4] Dengan jalan eksekusi syaratnya menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap (asas atau aturan umum, putusan tidak dijalankan sukarela, putusan yang dieksekusi bersifat kondemnator (mengandung tindakan penghukuman, eksekusi atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan.