Pengadilan Tempat Mengajukan Gugatan
- Details
- Written by Super User
- Category: Frontpage
- Hits: 883
PENDAHULUAN
Pada prinsipnya setiap orang boleh dan berhak mengajukan gugatan. Gugatan dapat diajukan bila merasa ada hak-hak keperdataan yang dilanggar oleh orang lain. Gugatan dapat diajukan dengan surat gugatan yang ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya (advokat/pengacara) serta ditujukan kepada Ketua Pengadilan. Bagi penggugat yang tidak bisa menulis dan tidak diwaklili oleh kuasa hukum bisa mengajukan secara lisan dihadapan Ketua Pengadilan, yang akan menyuruh mencatat gugatan tersebut (Pasal 120 HIR).
GRAND OPENING KANTOR HUKUM YANI ARIFIN DAN REKAN
- Details
- Written by Super User
- Category: Frontpage
- Hits: 1058
Pada hari ini, Minggu 14 Januari 2024 diadakan pertemuan keluarga besar PERADIN (Persatuan Advokat Indonesia) BPC Jombang.
Pertemuan yang rutin diadakan tiap bulannya oleh PERADIN BPC Jombang ini memiliki tujuan agar dapat tetap menjaga tali silaturahmi antar sesama anggotanya. Dan pada tiap acara diadakan juga pemberian materi hukum yang sudah ditentukan narasumbernya secara bergilir sesuai dengan bidang spesialisasinya masing- masing.
Gugatan Wanprestasi : Pengertian dan penyelesainya
- Details
- Written by Super User
- Category: Frontpage
- Hits: 1458
Achmad Yani Arifin, S.H.,S.Th.I.,C.Me.,CTA
Pendahuluan
Dalam masalah perdata sebenarnya ada dua macam gugatan, satu gugatan permohonan atau gugatan voluntair, dan kedua yaitu gugatan kontentiosa. Namun dalam praktek penyebutanya diserderhankan menjadi sekedar Permohonan dan Gugatan. Permohonan ialah untuk masalah yang diajukan ke Pengadilan bersifat kepentingan sepihak semata dan tidak terdapat sengketa dengan pihak lain (M. Yahya Harapan: Hukum Acara Pedata hlm 30).
Babak Baru Perkara Sengketa Tanah SHM No 56
- Details
- Written by Super User
- Category: Frontpage
- Hits: 1863
Affidavit atau Anak Yang Memiliki Kewarganegaraan Ganda
- Details
- Written by Super User
- Category: Frontpage
- Hits: 2374
Oleh : Yani Arifin
Bagi anak-anak berlaku asas kewarganegaraan ganda terbatas sebagaimana ditentukan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan. Pembatasan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak hingga usia 18 (delapan belas) tahun atau sudah melakukan pernikahan, setelah ini “harus segera menyatakan memilih salah satu kewarganegaraan”.